Panglima TNI Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online

JAKARTA – Panglima Tentara Negara Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengultimatum prajurit yang masih bermain judi online, dengan ancaman sanksi pemecatan. “Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat,” tegas Agus di Jakarta, Jumat (14/06/2024). Agus menegaskan bahwa dia tidak akan ragu-ragu memberikan hukuman berat untuk memberikan efek jera, dengan harapan tidak ada lagi prajurit yang terlibat dalam judi online. “Supaya tobat,” tambahnya.

Kasus penyalahgunaan dana oleh seorang anggota TNI bernama Letda R, yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS, mencuat setelah diduga menggunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online. Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan informasi ini. Ia mengatakan bahwa saat ini anggota TNI tersebut sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024).

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden telah mengeluarkan pernyataan terkait dampak negatif judi online, yang bahkan memakan korban jiwa. Jokowi meminta masyarakat untuk tidak lagi mengakses judi online.

Jokowi berharap masyarakat bijak dalam mengelola keuangan, menyarankan agar uang digunakan untuk tabungan atau modal usaha daripada judi online. Ia juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, dengan menyebut bahwa 2,1 juta situs judi online sudah di-take down dan pemerintah segera membentuk Satgas Judi Online. “Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi! Jangan judi! Jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ujar Jokowi. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com