Reklame Bakal Calon Gubernur Kaltara Disorot, DPRD dan Bawaslu Minta Penertiban

NUNUKAN – Reklame yang dipasang oleh salah satu bakal calon gubernur (Cagub) Kalimantan Utara (Kaltara) di sejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Nunukan mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan. Reklame tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Andre Pratama, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, mengungkapkan bahwa reklame-reklame tersebut perlu segera ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Nunukan. “Kami tidak melarang pemasangan reklame, tetapi ada aturan yang harus diikuti. Reklame yang dipasang sembarangan dapat membahayakan masyarakat, terutama jika rubuh diterpa angin kencang,” ujarnya kepada awak media pada Jumat, (14/06/2024).

Andre juga mempertanyakan keberadaan sejumlah reklame serupa yang dipasang di tiang PJU di berbagai lokasi. Menurutnya, perlu ada peninjauan apakah reklame-reklame tersebut telah memenuhi kewajiban pajak atau justru berdiri tanpa izin resmi. “Jika Satpol-PP membiarkan ini, tentu sangat disayangkan. Satpol-PP harusnya lebih peka dan menegakkan Perda dengan baik. Perlu dicek juga apakah reklame ini sudah membayar pajak yang ditandai dengan stempel pajak,” tambahnya.

Andre mendesak Satpol-PP Nunukan untuk menurunkan reklame-reklame tersebut, karena tidak hanya melanggar Perda tetapi juga merusak estetika kota. “Pemasangan reklame harus dilakukan dengan elegan dan sesuai aturan. Reklame yang tidak taat pajak dan aturan tentu merugikan daerah,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di seluruh kecamatan dan desa. “Kami akan mengkaji APS yang sedang marak dibicarakan, termasuk yang dipasang di tiang listrik (PJU),” kata Yusran, Jumat (14/06/2024).

Yusran menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi calon bupati dan gubernur, serta masa kampanye belum dimulai. “APS yang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu masih merupakan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat, yang sah dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun, tetap harus mematuhi etika, estetika, dan aturan yang berlaku, termasuk Perda,” jelasnya.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Nunukan dengan berpolitik secara elegan. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti APS yang tidak sesuai aturan dan siap berkolaborasi di lapangan untuk penertiban,” tutup Yusran. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com