BALIKPAPAN – SISTEM Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya Indeks SPBE adalah nilai hasil pelaksanaan SPBE yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memasang target capaian nilai indeks SPBE dapat meningkat di tahun 2024.
“Kami harap nilai indeks SPBE Kaltim bisa di angka 3 lebih” harap Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni usai memimpin Rapat Evaluasi dan Pemantauan Penerapan SPBE, di Office Tower Grand Sudirman, Balikpapan, Kamis (20/6/2024).
Sementara kategori indeks SPBE yaitu 1 dikategorikan Kurang, 2 dikategorikan Cukup, 3 dikategorikan Baik dan 4 dikategorikan Sangat Baik serta 5 dikategorikan Memuaskan. Untuk nilai indeks SPBE Kaltim tahun 2023 berada pada nilai 2,9, dan untuk tahun 2024 ini sesuai harapan Sekda dapat lebih meningkat lagi.
Sri Wahyuni menjelaskan, Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara rutin mengadakan pertemuan dengan pengelola SPBE di setiap satuan kerja perangkat daerah untuk mereview dan mencermati ekspose atas pengelolaan SPBE yang masih mendapatkan nilai indeks rendah pada tahun sebelumnya.
“Kita cermati hal-hal apa yang sekiranya menjadi penyebab, misalnya dokumennya yang kurang,” terangnya.
Dia juga menekankan perlu ditingkatkan kolaborasi yang lebih intens lagi antar perangkat daerah, pengkonsilidasian data, apa-apa saja yang perlu diintervensi, hingga memberikan arahan tertulis berupa edaran untuk penganggaran sistematis terencana terkait belanja pada pos Teknologi, Informatika dan Komunika (TIK), untuk mendukung berjalannya SPBE di Kaltim.
“Insya Allah, jika ini dilaksanakan target capaian nilai indeks kita di angka 3 bisa terpenuhi,” tandasnya.
Sri juga meminta kepada setiap kepala satuan kerja provinsi untuk lebih berkomitmen atas tanggungjawab yang sama dalam penerapan SPBE sebagai upaya transformasi digital yang bermuaran pada peningkatan pelayanan publik.
“Karena hal ini juga dalam kaitannya membangun arsitektur SPBE Kaltim yang lebih baik,” tutupnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono