Sekda PPU Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK

PENAJAM – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Acara yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor KPU, Kilometer 09 Nipah-nipah, Penajam, Kamis (20/6/2024) itu, dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) PPU Tohar. Tampak pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Kadzin, Ketua KPU Ali Yamin Ishak, beserta jajarannya dan pejabat terkait lainnya.

Ditemui disela-sela kegiatan, Sekda PPU Tohar menyampaikan terkait sosialisasi pelaksanaan PSU yang sudah diputuskan oleh MK pusat, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.

“Alhamdulillah dari keputusan itu tidak terlalu banyak bagi kita, hanya dua TPS yang harus melakukan penghitungan ulang,” terang dia.

Kendati demikian, Tohar menghimbau saat progres pengecekan kotak tersebut harus ada dan tersegel, dikarenakan ini akan mempengaruhi proses penghitungan ulang.

“Itu juga akan menjadi satu poin penting bagi siapapun, bahwa kita akan berangkat dari barang itu termasuk ada isinya di dalam,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Tohar sesuai dengan mekanismenya KPU juga akan mengundang para saksi.

“Saksi akan menyaksikan dengan sesungguhnya untuk membandingkan apakah masih sama dengan yang kemarin,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa tidak berbeda jauh saat perhitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu dengan menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPU PPU saat ini dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.

“Rekapitulasi ini berupa penggabungan data dari hasil PSU dengan TPS lainnya di luar putusan MK,” ujarnya.

Selain itu terkait penyiapan saksi. Ia menjelaskan saksi ini boleh berbeda dengan saat pileg lalu asal mendapatkan mandat dari partai.

 

Diketahui, perhitungan ulang suara tersebut merupakan buntut dari gugatan Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara pada pileg DPR RI dapil Kaltim.

Demokrat menyoal adanya penambahan suara yang didapat PAN dan berujung dengan didapatnya kursi terakhir untuk DPR RI oleh PAN.

Demokrat juga mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara. Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kaltim.

“Ini yang menyebabkan adanya putusan soal perhitungan ulang surat suara di 147 TPS di Kaltim, termasuk di dua TPS yang ada di PPU,” pungkasnya. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com