Bapemperda DPRD Samarinda Terima Usulan Raperda dari DPMPTSP

PARLEMENTARIA SAMARINDA – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Raker yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (21/06/2024) itu, membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Samarinda.

Kepada awak media usai raker, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengaku, pihaknya mendapat usulan dari DPMPTSP Samarinda untuk mengajukan Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Samarinda.

Samri mengatakan, usulan tersebut sudah diterima Bapemperda dan draf Raperda itu akan ditelaah kembali, apakah akan dilakukan penambahan pasal lagi agar tidak memberatkan masyarakat atau investor. Menurut dia, pengajuan raperda tersebut baru tahap awal dan masih ada tahapan selanjutnya.

“Secara umum kami menerima dan akan menambahkan pasal untuk saling menguatkan. Habis direvisi, dimasukan lagi dan kami periksa lagi, sampai semuanya klop. Nanti akan ada kesepakatan baru yang akan dijadwalkan hingga pengesahan,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia menjelaskan, pihaknya akan membedah pasal per pasal dan akan memberikan koreksi. Terutama apabila di dalam Raperda tersebut ada yang merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atau terlalu memberikan kemudahan kepada para investor.

Sebaliknya kata dia, jangan sampai membuat ketakutan para investor untuk menanamkan modalnya di Samarinda.

“Kami kaji ada beberapa masukan yang perlu direvisi dari draf yang disampaikan untuk menyesuaikan kebutuhan Pemkot Samarinda dan menjamin investor supaya lebih nyaman. Jangan sampai kita membuat aturan, justru membuat investor malas berinvestasi di Samarinda dengan peraturan yang ketat,” kata Samri.

Dilanjutkan Samri, Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tergantung kepada tim pembahas. Karena itu dia meminta kepada tim dari DPMPTSP Samarinda untuk dapat segera memperbaiki revisi yang pihaknya minta atau sarankan.

“Untuk prosesnya, itu sebenarnya relatif. Enam bulan bisa jadi dan bisa jadi dua tahun. Jadi tergantung bagaimana tim bekerja. Kalau didiamkan saja dapat bertahun-tahun, tetapi kalau rajin dibahas dapat lebih cepat,” tutup wakil rakyat yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com