712 Petugas Pantarlih Dilantik oleh KPU Nunukan untuk Pemutakhiran Data Pemilih

NUNUKAN – Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melantik sebanyak 712 petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Nunukan. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengatakan akan melantik Pantarlih se-Kabupaten Nunukan pada Senin, 24 Juni 2024.

Untuk satu Tempat pemungutan suara (TPS) di atas 400 pemilih, maka pihaknya akan menyiapkan 2 petugas Pantarlih, tapi jika dibawah 400 maka 1 petugas Pantarlih. Sesuai namanya, Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.

“Besok itu kami akan melantik sebanyak 712 petugas Pantarlih, agar setelah dilantik mereka bisa menjalankan tugasnya,” kata Abdul Rahman kepada media, Ahad, 23 Juni 2024. Selain itu, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024, untuk pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, mendatang. Untuk penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Untuk pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com