PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2024 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (24/06/2024).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman. Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hadir Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Rapat tersebut mengagendakan tanggapan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2023.
Usai memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kepada awak media mengatakan, semua pertanyaan fraksi di DPRD Kaltim melalui pandangan fraksi atas nota keuangan pertanggung Jawaban penggunaan APBD 2023 telah dijawab semua oleh PJ Gubernur Kaltim.
“Pandangan umum semua fraksi tadi satu persatu sudah dijawab dan menjadi menarik ketika Pj Gubernur Kaltim menanggapi, dan kawan-kawan bersautan menanggapi tentang tambang ilegal,” papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Terkait intrupsi yang disampaikan anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim, Samsun mengatakan, rata-rata semua fraksi di DPRD Kaltim pada pandangan umumnya mempertanyakan tindakan Pemprov Kaltim terkait maraknya tambang illegal di Kaltim.
Dia menjelaskan, yang namanya tambang illegal berarti tambang itu tidak memiliki izin dan sudah jelas yang harus menindaknya adalah aparat yang berwajib. Karena itu pihaknya mengajak pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga lingkungan dengan baik.
“Tambang illegal artinya tidak resmi. Jadi penegak hukum yang harus menegakan hukum setegak-tegaknya, karena hal itu termasuk kejahatan terhadap lingkungan. Tapi ayo kita bersenergi bersama-sama menata kembali alam kita,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono