Sekda PPU Hadiri Pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim

SAMARINDA – SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar menghadiri pembukaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan penyelesaian ganti kerugian pemerintah daerah semester I Tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kaltim Indra Priyo Suseno yang diikuti seluruh perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim, berlangsung mulai 24-28 Juni 2024 mendatang di Auditorium Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (24/6/2024).

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kaltim Indra Priyo Suseno dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh BPK perwakilan Kaltim.

Tujuannya jelas dia, adalah untuk memfasilitasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh entitas pemeriksaan.

Pelaksanaan tindak lanjut tersebut sambung dia, juga merupakan wujud amanat dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Melalui kegiatan ini kami terus mengawal entitas yang diperiksa BPK dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” kata Indra.

 

Ditemui usai pembukaan acara Sekda PPU Tohar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan evaluasi dan pemantauan terkait dengan tindakan lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khususnya pemda PPU.

Tohar mengatakan bahwa LHP juga selalu dimonitor progresnya. Kebetulan ini baru masuk di semester pertama di 2024 yang berangkat nya dari semester dua di Tahun 2023 lalu dan pemda PPU berada di urutan lima diangka 91,57.

“Kami tidak tahu di semester pertama 2024 ini mudah-mudahan tidak terlalu banyak,” ujar Tohar.

Oleh karena itu Tohar berharap, terkait perihal tersebut juga menjadi konsen bersama untuk auditan yang memang telah terperiksa.

Kemudian ada juga catatan yang perlu ditindak lanjuti agar hal itu juga menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dan segera dapat menyesuaikan tindak lanjutnya sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Nah kemudian andaikan nanti sudah ada testipikasi bahwa tindak lanjut telah sesuai, maka kesesuaian hasilnya itulah yang menjadi harapan kami, sehingga tidak lagi tercatat dan menjadi timbunan deposit terkait prsoalan-persoalan tindak lanjuti LHP BPK,” terang Tohar.[]

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com