Tanpa Bantuan Pihak Lain, Syahruni Curi 21 Motor di Samarinda

SAMARINDA – BERAKHIR sudah petualangan Syahruni (59 tahun) sebagai spesialis pencuri motor di Kota Samarinda. Pada Rabu, 12 Juni 2024 kemarin, pria asal Nganjuk, Jawa Timur itu diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu. Dia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian 21 motor di berbagai lokasi di Kota Samarinda.

Saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Samarinda, Senin (24/6/2024), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Padli mengungkapkan, penangkapan Syahruni dilakukan saat dia tengah melakukan aksinya pencurian sepeda motor di Jalan P Suryanata, Air Putih, Samarinda.

“Dalam pemeriksaan awal, Syahruni mengakui telah mencuri 21 motor lainnya di Samarinda sejak tahun 2023. Dia mengakui, melakukan aksi tersebut tanpa bantuan dari pihak lain,” kata Kombes Pol Ary Fadli.

Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraannya. “Selain di wilayah Samarinda Ulu, dia juga mencuri motor wilayah Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan di Palaran. Dia mencuri sendirian, tidak ada dibantu orang lain,” ujar Ari Fadli.

Kapolresta juga mengungkapkan, Syahruni menjual motor hasil curiannya kepada pekerja perkebunan di luar Kota Samarinda, dengan alasan motor tersebut masih dalam status kredit. Harga jual motor curian itu berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

“Dia tidak ada komplotan. Dia kerja sendiri. Begitu berhasil dapat motor curian, dia langsung jual ke pekerja perkebunan. Uang dari penjualan motor itu dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, karena di sini (di Samarinda) tidak ada keluarga,” Ary Fadli menegaskan.

 

Meskipun tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, Syahruni dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir menambahkan, saat ini jajaran Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengamankan 21 motor curian dari tangan pembeli. Mereka sebagian besar masih berstatus saksi dalam kasus ini.

“Dugaan sementara, jumlah motor yang berhasil dicuri oleh Syahruni bisa mencapai lebih dari 21 unit,” ucap Kompol Yasir.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini. Syahruni sendiri kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com