Peningkatan Tata Kelola BUMN, Wakil Jaksa Agung Dorong Optimalisasi Fungsi Pencegahan Korupsi

BANDUNG – WAKIL Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Sunarta menyampaikan pentingnya optimalisasi fungsi pencegahan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen Kejaksaan RI.

Hal ini, disampaikan dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH Unpad) bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Selasa (25/6/2024).

Dalam acara yang mengusung tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi”, Sunarta menjelaskan, terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jenis-jenis tersebut meliputi korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan beberapa modus yang sering digunakan dalam tindak pidana korupsi di BUMN. Seperti mark up anggaran, pengaturan pemenang tender, pembuatan proyek fiktif, investasi bodong, pelepasan aset di bawah nilai pasar, dan manipulasi saham.

“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Sunarta melalui keterangan press release Siaran Pers Nomor: PR–541/070/K.3/Kph.3/06/2024 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar, Rabu (26/6/2024).

 

Menurutnya, langkah-langkah yang dapat diambil untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah dengan memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Ia menekankan, pentingnya penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sunarta menambahkan, Kejaksaan RI memiliki peran penting, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui aspek pencegahan dan penindakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap, sehingga dalam kesempatan ini, Saya mengajak adik-adik Mahasiswa FH Unpad untuk bisa bergabung bersama di institusi kejaksaan,” imbuh Sunarta.

Selain itu, ia juga mengajak rekan-rekan di BUMN untuk memanfaatkan fungsi pencegahan yang dimiliki kejaksaan. Baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum, maupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan anak perusahaan BUMN yang lebih baik,” pungkas Sunarta. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com