Laporkan 3 Pejabat Pemkot Samarinda ke KASN, Ginting: Bawaslu Sudah Benar

PARLEMENTARIA SAMARINDA – TIGA orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta. Ketiganya diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

Pelaporan yang dilakukan Bawaslu Samarinda itu dalam pandangan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting, sudah benar dilakukan.

Sebab menurutnya, tidak etis seseorang yang masih berstatus ASN tetapi berhubungan dengan partai politik. Jika mau main politik kata dia, seharusnya mereka mengundurkan diri. Terlebih apa bila telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Menurut saya, versinya Bawaslu itu benar. Jika memang mereka sudah mendaftarkan diri ke KPU, harusnya mengundurkan diri dari PNS. Tidak ada tawar menawar,” tegas Ginting kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (28/06/2024).

Dia menilai, yang dilakukan ketiga ASN itu adalah pelanggaran. Karena mereka proaktif mendatangi partai politik, menawarkan diri untuk menjadi kandidat dalam pemilihan kepala daerah di Kota Samarinda.

Karena itu dia berpandangan, seharusnya yang dapat memberikan sanksi adalah wali kota sebagai atasan langsung mereka. Namun wali kota menganggap mereka belum mendaftar ke KPU, sehingga belum memberikan sanksi.

“Kalau secara aturan, mereka itu telah melanggar. Seharusnya mereka ditindak, tetapi dibela pemimpinnya, dengan alasan mereka belum mendaftar ke KPU,” kata politisi Partai Demokrat Ini.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Samarinda telah melaporkan Sekertaris DPRD Samarinda Agus Tri Susanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Samarinda Ananta Fathurrozi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim ke KASN.

Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik karena telah mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN dalam kontestasi Pilkada Samarinda. Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi diduga mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.

Dalam pandangan Bawaslu, apa yang dilakukan ketiga pejabat itu bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com