PARLEMENTARIA SAMARINDA – RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun masih ada sejumlah persoalan yang menjadi sorotan anggota DPRD Kota Samarinda. Salah satunya mengenai proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkot Samarinda, namun Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting juga mengkritisi syarat yang memberatkan dan tingginya tarif yang dibebankan dalam proses IMTN dan PGB tersebut.
“Banyak terobosan yang telah dilakukan pemerintah, itu kami beri apresiasi. Tetapi ada beberapa catatan dari kami, yakni pengurusan IMTN itu masih dianggap ribet oleh masyarakat dan masalah PBG ini juga cukup mahal,” kata politisi Partai Demokrat ini kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Beberapa waktu lalu (26/06/2024).
Menurut dia, agar pembangunan di Samarinda tidak tertinggal dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah harus memberikan kemudahan dan tarif yang murah bagi masyarakat yang hendak mengajukan PBG.
“Sebagai kota penyangga IKN kalau tidak didukung dengan pembangunan, maka akan tertinggal dengan IKN. Jadi PBG prosesnya boleh dilakukan seperti itu, tetapi biayanya jangan tinggi,” kata Ginting, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan tersebut Ginting berharap, Pemkot Samarinda dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan IMTN dan dapat memberikan subsidi harga pembuatan PBG sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat.
“Saya berharap ke depannya pemerintah boleh melakukan hal seperti itu tetapi harus memikirkan masyarakatnya. Jangan justru menekan masyarakatnya,” tutup wakil rakyat kelahiran Medan, 01 Juni 1968 ini.
Sementara itu, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dilakukan DPRD Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang II TA 2024 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (26/06/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samarinda Sugiono, didampingi Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi dan Helmi Abdulah, serta Wali Kota Samarinda Andi Harun. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono