Dengan 7.000 Petugas Pantarlih, KPU Kalteng Tingkatkan Akurasi Daftar Pemilih

SAMPIT – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diwakili oleh Anggota Divisi Sosialisasi Pendidik Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Harmain menyampaikan, pelaksanaan sosiasliai tahapan Pilkada termasuk dalam rangkaian pemilihan umum khhsusnya Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.

Disebutkannya, dalam pelaksanaan sosialisasi disampaikan syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng khususnya Partal Politik atau Gabungan Partal Politik yaitu harus memenuhi 20% dari 45 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 atau sama dengan paling sedikit 9 kursi.

“Atau paling sedikit 25% dari suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024. Dan ini hanya berlaku untuk Partai Politik yang memeroleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,”ungkapnya, Senin 1 Juli 2024.

Disebutkannya, perolehan kursi DPRD Provinsi Kalteng pada Pemilu tahun 2024 yakni PDI Perjuangan 10 kursi, Golkar 8 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PKB 4 kursi, PAN 4 kursi, PKS 1 kursi, Perindo 1 kursi. Total 45 kursi.

“Selain itu juga kita sudah melaksanakan coklit. Dalam rangka Pelaksanaan Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kallmantan Tengah telah di rekrut dan di lantik sebanyak 7.050 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari 4.380 TPS di 14 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah,”ujarnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja menyampaikan, pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de fure berdasarkan KTP-el.

“Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan tain sesual dongan peraturan perundang-undangan,”sebutnya.

Syarat WNI tardaftar sebagal Pemiliih sudah barumur 17 (tujuh belas) tahun pada har pemungutan suara atou sudah/panah kawin dibuktikan dengan kepamilikan KTP-el, tidak sadang dicebut hak pillinnya bardesarkan putusan pengadllan yang telah mampunyal kekuatan hukum tetap dan terhadap Pemilih yang belum mempunyal KTP-el dapat manggunakan Kartu Kaluarge, Biodata Panduduk, atau Idenutas Kepandudukan Digkal. Serta tidak sedang menjedi anggote Teniars Nasional Indonesias atau Kapolisien Negara Rapublik Indonesia. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com