KPU Kaltim Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PPSU Pemilu 2024

SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) yang dilaksanakan di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (2/7/2024).

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris dan dihadiri Komisioner KPU dari sembilan kabupaten/kota yang termasuk dalam Putusan MK RI. Mereka adalah KPU Kota Samarinda, KPU Kabupaten Kutai Barat (Kubar), KPU Kota Bontang, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), KPU Kota Balikpapan,, KPU Kabupaten Paser, KPU Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), KPU Kabupaten Berau dan KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Selain itu, hadir pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim dan Bawaslu sembilan kabupaten/kota serta para saksi dari partai politik.

“Kami mengapresiasi para petugas di kabupaten/kota yang dengan penuh dedikasi dan semangat yang tinggi tidak mengenal lelah demi melaksanakan penghitungan ulang,” kata Fahmi Idris saat sambutan pembuka.

PSSU tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, atas dasar laporan dari Partai Demokrat berkenaan dengan dugaan penyusutan surat suara.

Terhitung sejak 26 Juni 2024, dimulai pelaksanaan PPSU secara serantak di sembilan KPU kabupaten/kota berdasarkan Putusan MK RI tersebut.

“Sesuai amar putusan, KPU Kaltim diperintahkan untuk melakukan PPSU di 174 Tempat Pemungutan Suara di sembilan kabupeten/kota di Kaltim, tidak termasuk Kabupaten Mahakam Ulu,” jelas Komisioner KPU Abdul Qayyim Rasyid seusai acara.

 

Rasyid melanjutkan, dalam proses ini sebenarnya sama seperti pada saat rekapitulasi pada Pemilu bukan Februari lalu hanya yang membedakan adalah pada saat ini dilaksanakan PPSU sebagai pelaksanaan putusan MK RI.

“Dan hari ini (Selasa, 1/7/2024), tepat pada jam 14.00 Wita dimulai pelaksanaan PPSU di Kantor KPU Kaltim,” ujar Rasyid.

Diawal pembacaan PPSU, terjadi intrupsi dari salah seorang saksi Partai Demokrat perihal kotak suara yang tidak tersegel dengan benar saat penghitungan surat suara di TPS pada Pemilu Februari 2024.

“Saya hanya meminta berita acara dibacakan sebagaimana tahapan, sebelum kotak suara dibuka. Ini berkaitan dengan kotak suara yang segelnya rusak,” ungkap saksi tersebut.

Rapat pleno secara umum berjalan dengan relatif lancar dan aman. Walaupun sempat diwarnai dengan intrupsi juga perdebatan, namun dapat diselesaikan dengan baik.

Setelah pembacaan hasil PPSU dari sembilan KPU kabupaten/kota selesai dan para saksi dapat menyetujui hasilnya, maka selanjutnya hasil rekapitulasi dilengkapi berita acara rapat pleno akan diserahkan kepada KPU RI untuk diproses sesuai tahapan selanjutnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com