JAKARTA – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebutkan adanya ego sektoral dalam koordinasi antara lembaga anti korupsi.
Marwata mengklaim, jika KPK menangkap jaksa, Kejagung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (2/7/2024).
“Kejaksaan Agung meminta, agar Wakil Ketua KPK memeriksa fakta di lapangan terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan publik,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar melalui press release Nomor: PR–559/007/K.3/Kph.3/07/2024, ke media ini.
“Hal ini penting, agar pernyataan yang diberikan lebih valid,” ujarnya.
Harli Siregar menegaskan, hubungan antara Kejaksaan Agung dan KPK selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
“Selama ini, hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan baik, dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
“Bahkan, kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi,” sambungnya.
Kejagung kata dia, juga menyatakan dukungannya terhadap KPK dengan menyediakan tenaga Jaksa yang andal dan berkompeten.
“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, dengan menyediakan tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” tambah Harli.
Keterbukaan dan fasilitasi dari Kejaksaan dalam hal koordinasi dan supervisi juga ditekankan dalam pernyataan tersebut.
“Kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK, dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, terutama di daerah-daerah,” imbuhnya.
“Dan, jika KPK menemukan ada hambatan koordinasi, sebaiknya dijelaskan secara rinci terkait peristiwa, lokasi, dan masalah yang dimaksud agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Harli.
Selain itu, Kejaksaan Agung menekankan dukungan operasional yang diberikan kepada KPK, termasuk penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan, dan pengamanan bagi Jaksa yang bertugas di pengadilan.
“Kejaksaan selalu mendukung KPK dalam menjalankan tugas di daerah, memberikan support terbaik, termasuk penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Jaksa yang bersidang,” sambungnya.
Siaran pers ini, bertujuan untuk mencegah polemik dan kesalahpahaman di masyarakat.
“Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers ini, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono