SAMARINDA – DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah mengajukan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tarif layanan parkir. Draf itu kini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Samarinda untuk dijadikan Perwali.
Kepada awak media di Samarinda, Selasa (02/06/2024), Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, draf Perwali tersebut diantaranya mengatur sanksi bagi masyarakat yang masih membayar tunai di tempat parkir otonom.
“Dengan adanya draf Perwali, maka ketika masyarakat masih membayar tunai parkir di mal kami akan kenakan tarif yang lebih besar dari tarif dasar. Jadi ini juga menjadi bagian dari sanksi kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan,” kata Manalu, sapaan akrabnya.
Dilanjutkan Manalu, untuk pengelola tempat parkir otonom yang tidak menerapkan pembayaran non tunai juga akan mendapat hukuman yang sudah di atur dalam Perwali nanti. Sanksinya yakni berupa operator tidak boleh menggunakan tarif dasar yang telah ditentukan. Sehingga tarif parkirnya harus di bawah tarip dasar.
“Sanksi kepada pemilik gedung yang tidak menerapkan pembayaran non tunai itu kami kasih tarif yang paling rendah. Jadi ada perbedaan tarif yang kami terapkan untuk operator yang tidak menerapkannya. Pendapatan mereka akan lebih rendah dan operator yang menerapkan pembayaran non tunai,” bebernya.
Selain itu lanjut Manalu, Perwali tersebut juga mengatur besaran tarif untuk tempat parkir khusus atau Very Important Person (VIP). Serta bagi pengelola yang menerapkan valet parkir. Karena itu pihaknya berharap, masyarakat lebih baik membuat dan menggunakan kartu pembayaran non tunai karena lebih mudah dan sangat praktis.
“Kami juga sudah mengatur tarif parkir VIP dalam draf Perwali. Jadi diharapkan masyarakat segera memiliki kartu uang elektronik,” tutup Manalu. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono