SAH! Peluang Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar Terbuka Lebar

TENGGARONG – PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru telah terbit. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah pun dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Surat PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah terbit sejak tanggal 01 Juli kemarin menyebutkan dan menekankan, bahwasannya Edi Damansyah yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024, secara definitif hanya terhitung 2 tahun 9 hari atau bisa dikatakan kurang dari setengah periode jabatan berjalan.

Sehingga terbuka lebar bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kukar untuk mengusung Edi Damansyah maju dalam pencalonan Bupati Kukar periode 2024-2029 pada Pilkada serentak tahun ini.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP Pemilu) DPD PDI Perjuangan Kukar Suria Irfani menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang beredar sebelumnya, masih berpegang teguh pada Putusan MK Nomor 22/PUU-VIl/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIl/2020.

Keputusan MK tersebut dengan tegas menyatakan penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan yang telah termuat pada Pasal 60 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, dan Pasal 162 ayat (2) UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

“Sebab putusan MK yang beredar tidak menjelaskan lebih lanjut. Sehingga masih berpatokan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-VIl/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIl/2020 yang dengan lugas menyatakan penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” terang Suria Irfani pada jumpa pers di Pondok Perjuangan, Jalan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Rabu (03/07/2024).

Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 meruntutkan posisi Edi Damansyah dalam pemerintahan yakni, Pertama Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati pada 10 Oktober 2017 menggantikan Rita Widyasari periode tahun 2016-2021.

“Kedua, Edi Damansyah pada tahun 2019 naik status menjadi Bupati definitif sampai 2021. Dan ketiga, Edi Damansyah dilantik menjadi Bupati Kukar periode 2021-2024 melalui pemilihan Bupati pada tahun 2020 silam,” bebernya.

Dengan demikian sambung dia, masa jabatan Edi Damansyah sebagai PIt Bupati Kukar dan jabatan kepala daerah definitif tersebut tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan. Melainkan perhitungan jabatan Edi Damansyah dimulai masa pelantikan sebagai Bupati Kukar pada tahun 2021 hingga saat ini.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan,” tuturnya.

Hal tersebut lanjut Suria Irfani, juga kembali dipertegas melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 dalam poin 4 yang berbunyi terhadap PIt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan Surat Keputusan (SK).

Suria Irfani menyebutkan pada kepenjabatan Edi Damansyah sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode, sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

“Melihat elektabilitas Edi Damansyah masih tinggi, kami berharap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com