SAMARINDA – DALAM upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor pulang menonton konser dan menginap di rumah seorang saksi.
“Pelapor tidur di kamar dengan handphone disimpan di samping kanan, dan ketika bangun sekitar pukul 05.30 Wita, pelapor mendapati barang-barangnya berupa satu buah iPhone 11 warna putih, satu buah iPhone 8 warna rose gold, dan satu buah Realme C33 telah hilang, yang telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp11 juta,” paparnya.
Tindak lanjut atas laporan tersebut membuahkan hasil pada hari Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, ketika Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan tersangka berinisial TS, di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka TS mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ipda Rizky Tovas kepada awak media, Kamis (04/07/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu buah handphone merk Realme C33. “Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen, untuk terus berupaya memberantas tindak kejahatan, dan menjaga keamanan di wilayah hukum kami,” tutup Ipda Rizky Tovas. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono