SAMARINDA – TIM Elang dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MFF (19), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Kejadian ini berlangsung di salah satu penginapan di Kota Samarinda.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya sering mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya.
“Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke klinik kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek kepada awak media di Samarinda, Kamis (4/07/2024).
Setelah pemeriksaan medis, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku dua minggu sebelumnya di sebuah penginapan.
“Orang tua korban yang merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Atas laporan orang tua korban ini, pada hari Senin 1 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan MFF di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Tri Satria Firdaus.
Saat ini, MFF ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolsek seraya memastikan penegakan keadilan dalam kasus ini. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono