SAMARINDA – UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Penangkapan ini, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 WITA.
“Saat Unit Opsnal Kami, sedang melakukan patroli rutin dan membeli rokok di warung Daeng di Jalan Kadrie Oening, RT 10, Kami mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama AER,” jelas AKP Marthen Roson.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,94 gram bruto. Kemudian satu bungkus Chiki Chitato, satu lembar tisu, satu pipet, dan dua buah suntikan.
Tersangka AER beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini, merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Wakapolsek Samarinda Ulu.
Pihaknya sambung Marthen, sangat mengapresiasi informasi dari warga yang membantu mengungkap kasus tersebut.
“Polsek Samarinda Ulu berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Marthen Roson. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono