SAMARINDA – DALAM upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Menurut laporan, Jalan Biawan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang baru saja berhenti dengan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, pada pria yang mengaku bernama NA Als O itu ditemukan membawa satu bungkus sabu seberat 0,64 gram yang disembunyikan dalam gumpalan lakban hitam.
Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menyimpan lebih banyak narkotika di rumahnya di Jl. Abdul Muthalib. Di sana, petugas menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 28,29 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu masing-masing seberat 0,64 gram, dan 28,29 gram, satu gumpalan lakban hitam, satu sendok penakar, satu lembar tisu putih, satu kotak hitam, tiga bendel klip plastik, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit HP Android, satu kantong plastik putih, dan satu unit sepeda motor
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh. Rizal M Zain menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” lanjutnya.
Dia menegaskan, kasus yang diungkap oleh personel Sat Reskoba Polresta Samarinda itu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Publisher: Ira Rosalina | Penyunting: Agus P Sarjono