JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis ketika menyebut dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ke 10 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi a de charge atau meringankan. Mulanya, SYL menyampaikan berbagai capaian prestasinya dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ia mengeklaim tidak memiliki watak maupun perilaku koruptif dan membantah pemberitaan media massa terkait perbuatan korupsinya. “Kenyataannya semua hal itu tidak pernah terjadi,” kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2024). Ia lantas mengungkit riwayatnya ketika menjabat Bupati Gowa selama dua periode dan Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.
Menurutnya, ia selalu berupaya berbakti kepada negara dan mempertahankan integritas. “(Jabatan dua periode) menunjukkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja maupun integritas saya,” ujar SYL. Karena alasan itu, memberanikan diri meminta Presiden Jokowi dan JK hadir di persidangan menjadi saksi meringankan.
Ketika mengucapkan permohonannya kepada Jokowi dan JK itulah SYL menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. “Saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya,” kata SYL dengan terisak.
SYL mengatakan, jika memang ia memiliki niat korupsi, pasti tindakan itu sudah dilakukan sejak dulu, mengingat karirnya di birokrasi begitu panjang. Selain itu, jika korupsi ia juga sudah menjadi orang yang sangat kaya raya di Indonesia.
“Mengapa Ketika saya menjabat sebagai Menteri, terhadap saya disangkakan dan didakwakan melakukan perbuatan korupsi?” tanya SYL. Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta. []
Redaksi08