SANGGAU, Beritaborneo.com-Terkait jebolnya kolam penampungan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Agro Palindo Sakti (APS) yang berada di Sosok Desa Mandong Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu mendapat atensi serius dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dapil Sanggau-Sekadau, Muhammad, S.Sos.
“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab jangan sampai merugikan warga, jangan cari untung sendiri sementara warga menjadi korban,’’ujar Muhammad S.Sos kepada Beritaborneo.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (6/7/2024).
Seperti diketahui kolam penampungan limbah milik PT. Agro Palindo Sakti (APS) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO) sudah tiga kali mengalami kebocoran alias jebol, menjadi keluhan warga.
Akibat jebolnya kolam penampungan limbah tersebut membuat beberapa tanaman bibit kelapa sawit milik salah seorang warga yang bernama Magdalena Jarah yang akrab disapa Mamak Adis yang lokasi kebunnya dibelakang Bemek Desa Mandong Sosok, Kecamatan Tayan Hulu yang berdekatan dengan kolam penampungan limbah milik PT. APS menjadi korban karena banyak tanaman bibit sawitnya yang mati.
Saat ditemui dikediamannya belum lama ini, Magdalena Jarah mengaku telah mengalami kerugian akibat kejadian itu, karena banyak bibit tanaman kelapa sawit miliknya yang mati akibat limbah cair milik PT. Agro Palindo Sakti (APS), dan hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi tanam tumbuhnya yang mati akibat limbah cair milik PT.APS tersebut.
Informasi yang diterima oleh media telah terjadi pertemuan antara pihak Magdalena Jarahdengan pihak PT.APS pada 15 Juni 2024 yang pada intinya, Pihak PT. APS akan mengganti rugi tanam tumbuh bibit sawit milik Magdalena Jarah yang mati akibat limbah cair tersebut sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) saja.
“Bibit tanaman kelapa sawit yang sudah saya tanam banyak yang mati karena terkena limbah dari pabrik PT APS itu, saya akan tetap akan meminta tanggung jawab perusahaan terkait matinya tanaman bibit sawit saya itu,”tegas Magdalena.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto,S.Hut membenarkan telah terjadi jebolnya kolam penampungan limbah milik PT. APS.
“Memang benar salah satu kolam penampungan limbah milik PT.APS itu jebol, dan informasi itupun kami terima dari Polres Sanggau, karena pihak Polres menyurati ke kami memberitahukan perihal jebolnya salah satu kolam milik PT.APS itu,’’kata Sukanto,S.Hut belum lama ini.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau bersama dengan pihak Polres turun ke lokasi untuk melakukan pengecekkan, ternyata benar salah satu kolam itu ada yang jebol, sudah diambil sampel airnya untuk dilakukan pengujian dilaboratorium agar bisa mengetahui apakah limbah itu mencemari atau tidak nanti tergantung dari hasil uji labnya.
Kata Agus Sukanto, PT.APS juga sudah mengambil langkah atau tindakan sesuai SOP dengan memperbaiki kolam limbah yang jebol tersebut, kemudian air limbah yang sudah keluar itu kemudian disedot kembali dan ditampung ke kolam penampungan.
Jadi terkait dengan ada tidaknya pencemaran limbah B3 itu kami belum bisa memastikan, karena kami masih menunggu hasil Uji Labnya keluar dan untuk menguji sample air limbahnya itu dilakukan di laboratorium Scopindo, biasanya hasil uji lab ini baru keluar sekitar tiga (3) Minggu,”beber Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, permasalahan kompensasi dengan masyarakat, saya dengar telah diselesaikan secara adat, jadi upaya-upaya mereka (PT.APS) terhadap masyarakat sudah didekati dan kompensasi bantuan ke masyarakat sudah dikasihkan dan waktu itu kami juga ada rapat di sini dengan dewan adat setempat perusahaan semuanya sudah menyatakan bahwa apa yang dijanjikan perusahaan sudah diterima.
Saat ditanya, masih adanya masyarakat yang belum menerima kompensasi atau ganti tanam tumbuh yang rusak atau mati, yang belum diberikan oleh pihak perusahaan PT.APS kepada salah satu masyarakat tersebut, Agus menyatakan, terkait dengan kompensasi itu dirinya tidak tahu dan tidak mau mencampuri urusan kedalam perusahaan dengan masyarakat karena bukan ranahnya.
PT.APS sudah mengambil tindakan sesuai sop lah dengan memperbaiki kolam tersebut, kemudian air limbah yang sudah terlanjur lari ke bandar air disedot ulang dan dimasukkan dikolam cadangan mereka itu, rata-rata mereka sesuai sop lah bagi mereka namun apakah ini mencemari atau tidak Kami tetap menunggu hasil labnya yang diambil sampel pada saat kami dilokasi.
Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan, mengingat kejadian jebolnya kolam penampungan limbah milik PT.APS yang sudah ketiga kalinya ini, menurut Agus Sukanto, “kalau memandang dari sisi pemerintah tentang Lingkungan Hidup, sanksi yang paling berat adalah sanksi administrasi yaitu penghentian atau penyetopan kegiatan operasional dipabrik tersebut, karena saat ini berlaku Undang – undang Cipta Kerja maka Perusahaan Sawit yang ada ini seperti anak emasnya pemerintah,” pungkas Agus.(rac)