BERAU – Seorang pemuda berinsial MS (24) diamankan anggota Polsek Batu Putih, lantaran menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinsial N (17). Kepala Seksi (Kasi) Polres Berau IPTU Suradi mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di rumah korban yang ada di Kecamatan Batu Putih, pada 3 Juli 2024 lalu pukul 11.00 WITA
“Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA,” ucapnya Senin (08/07/2024).
Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan saat kejadian. “1 lembar kaos warna hitam lengan panjang, 1 lembar celana pendek warna hitam lis kuning, 1 lembar celana pendek warna hitam 1 buah bra warna abu-abu, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar foto copy akta kelahiran,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelapor atau ayah orang tua korban. Pada Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA mencium aroma parfum usai dirinya keluar dari kamar mandi. Merasa asing dengan aroma parfum tersebut, orang tua korban pun langsung memeriksa di sekitar area rumah.
“Kemudian pelapor masuk ke kamar kosong dan menyalakan lampu pada saat itu pelapor melihat seorang laki-laki sedang jongkok di pojok kamar kosong tersebut,” bebernya. Lebih lanjut, kata dia, pelapor menanyakan pelaku tersebut dan orang yang bersangkutan mengaku bernama MS (24).
“Setelah itu pelapor menanyakan maksud dan tujuan MS masuk ke dalam kamar kosong tersebut dan MS menjawab bahwa dirinya mau menemui anak pelapor yang bernama NCS,” tuturnya. Kemudian kata Suradi, ayah korban terus menanyakan apa yang sebenarnya terjadi antara MS dengan NCS.
“MS mengaku bahwa dirinya menemui NCS untuk melakukan hubungan intim,” imbuhnya. Diketahui dari Suradi, ayah korban sempat menanyakan kembali apa sebelumnya sudah pernah melakukan intim “Dan MS mengaku bahwa dirinya dengan NCS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali di rumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Suradi menegaskan kini tersangka telah melanggar pasal berlapis tentang perlindungan anak. “Sebagaimana dimaksud dalam melanggar pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1),Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. []
Redaksi08