Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Samarinda Sita 17 Poket dari Pelaku

SAMARINDA – SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Nusa Indah Gang Kampung Baru, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (03/07/2024) lalu.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh. Rizal M Zain. Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah observasi yang cermat oleh petugas di lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Iptu Rizal kepada awak media di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Samarinda, Senin (08/07/2024).

Pria yang diketahui berinisial AR (41) tersebut, kemudian ditangkap oleh petugas. Rizal menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 poket sabu-sabu dengan berat bruto 4,33 gram, yang disembunyikan di dalam tumpukan baju, di dalam rumah.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. “Tersangka dan barang bukti saat ini, telah diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Salah satunya, dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com