Warga Handil Bakti Adukan PT IPC ke Komisi I DPRD Samarinda

PARLEMENTARIA SAMARINDA –  KETUA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joha Fajal mengungkapkan telah terjadi pengekspoitasian lahan milik Hamadi Try Hudaya dan rekan-rekannya oleh PT Internasional Prima Coal (IPC) yang mengklaim memiliki lahan itu.

Lahan seluas kurang lebih 14 hektar di wilayah Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda itu dikuasai dan sebagian telah digali tanpa ada ganti untung. Sehingga merugikan Hamadi Try Hudaya dan tiga orang rekannya yang memiliki surat atas tanah tersebut.

Hal itu disampaikan Joha kepada awak media usai memimpin rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Hamadi Try Hudaya dan perwakilan PT IPC di ruang rapat gabungan Lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (09/10/2024).

“Warga Handil Bakti melaporkan, bahwa mereka mempunyai surat dan merasa tanah itu miliknya, tetapi digarap oleh PT IPC. Maka kami di Komisi I DPRD Samarinda turun ke lapangan bersama-sama. Pada saat ini baru satu pihak yang memberikan dokumen, yakni Hamadi Try Hudaya. Sementara dari PT IPC belum menyerahkan,” beber politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan di lahan yang disengketakan tersebut. Saat di lapangan, hanya warga yang menunjukan surat tanah. Sedangkan pihak perusahaan tidak mau menunjukan surat tanah mereka dengan alasan memerlukan prosedur. Sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan di tingkat kelurahan, jika surat tersebut sudah ada.

“Pada saat di lapangan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah tanpa harus ke DPRD Samarinda, ternyata sampai sekarang belum ada penyelesaian juga, maka warga mengadukan kembali ke Komisi I DPRD Samarinda,” kata Joha.

Dijelaskan Joha, RDP kali ini merupakan pertemuan yang kedua. Namun kembali harus ditunda, karena PT IPC tidak membawa surat atas hak tanah yang mereka telah garap. Padahal jika kedua belah pihak membawa surat tanah, akan terlihat batas-batasnya dan tahun pembuatan suratnya.

“Maka hari ini kami sepakat menunda pertemuan ini dan  minta kedua belah pihak agar nanti di pertemuan berikutnya masing-masing membawakan bukti berupa surat atas hak tanah itu, sama-sama disandingkan baru kami bisa mengambil kesimpulan,” tuturnya.

Joha melanjutkan, jika pada pertemuan selanjutnya PT IPC masih tidak mau memperlihatkan surat tanah yang mereka miliki, maka langkah yang diambil Komisi I DPRD Samarinda yakni meminta kuasa hukum dari Hamadi Try Hudaya dan tiga orang rekan untuk dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak bisa sepakat, DPRD Samarinda akan memberikan saran untuk melalui jalur pengadilan. Karena kami hanya memfasilitasi laporan dari warga,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com