PARLEMENTARIA SAMARINDA – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyetujui 18 usulan untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Ke-18 usulan tersebut terbagi menjadi dua, yakni masing-masing sembilan usulan DPRD Samarinda dan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Badan Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra kepada awak media usai Raker yang digelar di ruang rapat Bapemperda Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (11/07/2024).
Dalam Raker antara Bapemperda DPRD Samarinda dengan Biro Hukum Pemkot Samarinda itu Samri Saputra didampingi anggota Bapemperda Abdul Rohim dan dua orang staf ahli.
“Tadi rapat menyepakati jumlah Raperda yang akan kami tetapkan yang masuk dalam propemperda 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada beberapa judul yang disepakati dari Pemkot dan kemungkinan tidak ada tambahan untuk sementara. Namun lanjut dia, biasanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kembali mengusulkan.
“Biasanya bulan Oktober baru masuk, nah sementara ini sekarang sudah kami usulkan. Tapi enggak apa-apa disusulkan, nanti bisa kita masukkan di luar Bapemperda, karena memang ada aturannya itu,” papar Samri.
Selain itu sambung Samri, pihaknya juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada, khususnya Perda yang memberatkan masyarakat. Peninjauan tersebut tentunya setelah mendapat usulan atau masukan dari masyarakat sebagai landasan dalam memperoleh persetujuan di DPRD untuk perubahan tersebut.
“Ke depannya kami juga mau merevisi perda-perda yang mungkin banyak dikeluhkan masyarakat. Nanti kami pikirkan juga berdasarkan aspirasi masyarakat, sehingga bisa kami jadikan rujukan pembahasan, untuk kemudian merevisi atau melahirkan perda baru,” jelas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Samri berharap, Raperda yang telah dibuat dan telah menjadi Perda dapat membantu masyarakat sesuai dengan tujuan dibuatnya Perda oleh wakil rakyat. Sehingga kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi teratur atau tertib.
“Harapan kami rancangan-rancangan Perda yang akan dibahas nanti bisa memenuhi harapan masyarakat. Karena tujuan kami membuat Perda adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat Samarinda, jangan kemudian perda ini hadir justru membuat masyarakat menjadi tambah susah,” tutup Samri. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono