JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menyebut total perputaran uang dari sindikat judi online jaringan Kamboja yang bermarkas di wilayah Grogol, Petamburan, mencapai Rp200 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan nilai perputaran uang itu didapati para sindikat selama beroperasi dalam tiga bulan terakhir.
“Penyidik menemukan bahwa judi online itu merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/07/2024).
Ia menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka selaku operator sindikat judi online. Masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41). Berdasarkan perannya, Syahduddi menjelaskan tersangka AE bertugas sebagai penanggung jawab operasional judi online sindikat tersebut.
Sementara untuk pelaku FAF, YGP, FH, GF, dan FAP berperan sebagai peretas. Ia menjelaskan keempat pelaku itulah yang bertugas memasukkan alamat ataupun link perjudian online terhadap situs-situs yang diretas. “Ketujuh atas nama MHP yang bersangkutan berperan sebagai pemilik rekening untuk menampung uang hasil perjudian online,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Syahduddi mengatakan penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, serta 1 unit air softgun. Atas perbuatannya, ia menyebut ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di sebuah apartemen di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (04/07/2024). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial MHP (41). Ia merupakan pemilik rekening penampung hasil kejahatan. []
Redaksi08