TANJUNG SELOR – Akibat perbuatannya kerap mencabuli anaknya yang masih di bawah umur, A (36) diamankan Satreskrim Polres Malinau. Diketahui A telah melakukan aksi bejat ini sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga korban berusia 17 tahun. Parahnya lagi, aksi tak senonoh ini dilakukan oleh A ini selalu disertai pengancaman dengan Senjata Tajam (Sajam).
Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban karena sudah tidak tahan lagi mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman pembunuhan oleh pelaku sekaligus ayah tiri korban.
“Kalau dari keterangan pihak korban seperti itu kronologi singkatnya dan yang melaporkan hal ini merupakan ibu kandung korban yang baru mengetahuinya,” kata Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, Sabtu, 13 Juli 2024.
Menanggapi laporan pengaduan dari ibu korban, Tim Satreskrim Polres Malinau pun mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.
“Sama sekali tidak ada perlawanan yang dilakukan dan mungkin pelaku pada saat itu juga sudah tahu maksud dan tujuan kami mengamankan dirinya,” ujarnya. Wakapolres Malinau menjelaskan pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya di sertai dengan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang. Dimana apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku dan melapor, korban diancam pakai Sajam.
“Makanya selama ini korban ketakutan dan kejahatan ini pun dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengetahuinya. Karena korban sendiri merasa sangat ketakutan,” jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya A pun di jerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat (Sajam).
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” tegasnya.Selain menangani pelaku, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. Saya juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan memperkuat iman, kita dapat lebih mudah menjauhkan diri dari godaan dan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai moral, seperti perbuatan asusila,” pungkasnya. []
Redaksi08