Polisi dan BNN Imbau Warga Banjarmasin Hindari Kecubung, Dua Orang Meninggal Dunia

BANJARMASIN – Mabuk kecubung menewaskan dua orang di Banjarmasim, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua korban diketahui mengoplos kecubung dengan alkohol dan obat-obatan. Meskipun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, nyawa keduanya tak tertolong. “Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024,” kata Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy.

Gangguan mental Yuddy menjelaskan, fenomena mabuk kecubung di Banjarmasin merupakan masalah serius. Saat ini pihak RSJ Sambang Lihum sedang merawat 35 pasien yang diduga mengonsumsi kecubung. Para pasien tersebut alami gangguan mental dengan kondisi yang bervariasi dari ringan hingga akut.

Namun demikian, rata-rata kondisi pasien masih belum bisa diajak berkomunikasi secara normal. “Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengonsumsi kecubung karena dapat menyebabkan gangguan mental. “Hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen,” ujar Cuncun kepada wartawan, Rabu (10/07/2024). Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Namun demikian, kecubung dalam undang-undang belum masuk sebagai bagian dari golongan narkotika. Kecubung, katanya, termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS). Bagian ini belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan. “Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran,” ungkap Wisnu, Selasa.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan. “Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” tandasnya. “Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” tambah Wisnu. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com