Amankan 2 Pelaku Curanmor, Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Dalam Waktu Singkat

SAMARINDA – UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku dalam waktu singkat.

Kejadian bermula dari laporan Korban DR, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP di Jalan Damanhuri, Gg. Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Kamis (11/07/2024) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Berkat kecepatan dan ketelitian petugas, pelaku utama, RA (33), berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri, Gg. Bunga Kenanga, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita,” jelasnya, Senin (15/7/2024).

“Dalam pemeriksaan, RA mengaku sebagai inisiator dan perencana pencurian tersebut,” ucapnya.

Bersama RA, polisi juga mengamankan NF (15) yang bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian ini.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi sepeda motor Honda Beat warna pink, dengan plat nomor palsu KT 5978 VE, sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL, dan dua unit kunci sepeda motor,” beber Kapolsek.

AKP Rachmat Aribowo menegaskan, Polsek Sungai Pinang akan terus melakukan upaya keras untuk memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi guna menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Sungai Pinang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan respons cepat terhadap laporan kejahatan yang terjadi. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com