JAKARTA – PADA Jumat, 12 Juli 2024, di Balai Sidang Djoko Soetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Narendra Jatna, hadir sebagai penguji pada Ujian Promosi Gelar Doktor pada Sidang Terbuka Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Adapun promovendus dalam sidang terbuka tersebut, yaitu seorang jaksa yang kini menjabat sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten yakni Neneng Rahmadini, dengan disertasinya berjudul “Konseptualisasi Ujaran Kebencian di Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Secara khusus, JAM-Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa, pengalaman dalam membuat disertasi dan proses dalam meraih gelar doktor sangat bermanfaat untuk praktek penegakan hukum, khususnya bagi Para Jaksa.
“Pengalaman berharga saat menempuh pendidikan Doktoral itu membuat kita menjadi lebih kritis dan fokus dalam menganalisis suatu masalah secara filosofis dan praktis,” katanya seperti tertera dalam press release Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar ke media ini, Senin (15/7/2024).
“Di dalam proses pembuatan disertasi mengajarkan pengalaman dalam menjalani praktek kerja sebagai seorang Jaksa atau aparat penegak hukum,” imbuh Reda Manthovani.
Senada, JAM-Datun R. Narendra Jatna menuturkan, proses menempuh pendidikan Doktoral ini, menjadi penting karena ilmu yang dipelajari dalam program S3 menjadi basis dalam mengambil keputusan dan menerapkan suatu ketentuan hukum.
“Menyandang gelar Doktor menjadi penting saat ini, seiring perkembangan zaman, karena penerapan hukum tidak lagi semata-mata berbasis skill, tapi teori-teori perkembangan hukum yang baru menjadi sesuatu yang sama pentingnya dengan skill,” jelasnya.
“Jadi, gelar Doktor saat ini menjadi keniscayaan untuk menambah bobot utama Para Jaksa ke depannya,” ujar Narendra Jatna.
Atas prestasi tersebut, Kejaksaan RI mengapresiasi Neneng Rahmadini. Di mana selain menjalani tugasnya sebagai jaksa, namun juga belajar untuk meningkatkan kapasitas dirinya guna berkarya lebih baik lagi.
Hal itu sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menjelaskan, para jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan Jaksa tidak hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.
“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal,” pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono