Langgar UU Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Kecewa Berat

PARLEMENTARIA KUKAR – PERSEROAN Terbatas (PT) Sylva Duta lakukan pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara sepihak ke lima karyawannya di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Yohanes Badulele De Silva merasa kecewa berat terhadap PT Sylva Duta yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih perusahaan tesebut tanpa alasan yang jelas tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) mediasi dengan pihak-pihak korban PHK.

“PT Sylva Duta mem-PHK satu karyawan mekanik dan empat sekuriti, itu yang menjadi permasalahan masyarakat,” kata Yohanes kepada beritaborneo.com di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, di Tenggarong, Senin (15/07/2024).

Berdasarkan penuturan kelima korban tersebut, pihak perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas serta tidak ada dasar yang konkrit yang menyebabkan mereka harus di PHK.

Yohanes mengatakan pihak perusahaan telah melakukan PHK sejak 8 Januari 2024 lalu. Maka dari itu pihak korban PHK telah meminta pendampingan dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja sebagaimana mana yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, bahkan secara resmi sudah melakukan laporan ke pengadilan umum.

“Hari ini kami juga kecewa, mau dimediasikan oleh DPRD Kukar ternyata pihak perusahaan tak hadir,” ungkapnya.

Yohanes menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang agar bisa bertemu dengan perusahaan pada Selasa (23/07/2024) mendatang. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com