SAMARINDA – UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengamankan remaja berinisial PS atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, RNP.
Penangkapan terjadi setelah warga dan keluarga korban menggerebek PS dan RNP di rumah kawasan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kepada polisi, PS mengaku baru berpacaran selama satu minggu dan telah melakukan hubungan intim dua kali dengan janji bertanggung jawab, jika terjadi kehamilan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, melalui Ipda Bambang Suheri mengatakan, PS akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Hal itu kata dia, karena PS telah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” bebernya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (15/7/2024).
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, mari kita jaga anak dan lakukan edukasi keagamaan, sehingga terhindar dari kriminalitas di kalangan remaja,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono