SOLO – Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A mengajukan uji materi atas pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Arif Sahudi, kuasa hukum Arkaan mengatakan kliennya berharap Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo, bukan sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
Dalam huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
Dalam petitumnya, Arkan memohon agar Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada lebih tegas mengatur batas usia calon kepala daerah. Ia memohon agar bunyi huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada ditambah agar lebih jelas sejak kapan batas usia tersebut ditetapkan.
“Mas Arkaan menginginkan agar dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Arif saat ditemui di Solo, Senin (15/07/2024). Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berusia 30 tahun. Sesuai aturan, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arkaan, kata Arif, mengajukan permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Arkan yakin jika Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo, hubungan kekeluargaan antara Kaesang dengan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka bisa memuluskan proses pembangunan di Solo.
“Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti wali kotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus,” kata Arif. “Kan, beda kalau Wali Kotanya tidak ada jalur ke atas,” lanjutnya.
Selain itu, Arkaan juga menginginkan agar Kaesang meniti karier politiknya dari bawah. Meski menjabat sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang sama sekali tidak pernah menduduki jabatan publik. “Secara politik, ora ujug-ujug (tiba-tiba). Suka tidak suka, Mas Gibran sudah memenuhi syarat pernah menjadi kepala daerah. Mas Kaesang belum pernah punya jabatan politik,” kata Arif.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut Arif, putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Batas penghitungan usia minimal calon kepala daerah sendiri memang berubah-ubah setiap kali ada Pilkada. Awalnya, PKPU mengatur batas usia minimal dihitung sejak pendaftaran calon kepala daerah, lalu pada 2020, batas tersebut digeser menjadi dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Kemudian berdasarkan gugatan Partai Garuda, penghitungan batas usia lagi-lagi digeser menjadi saat pelantikan pasangan calon pemenang menjadi kepala daerah. “Ini penuh ketidakpastian. Jane kapan to (sebenarnya kapan)? Biarlah ini menjadi ranah hakim Majelis MK,” katanya.
Berkas permohonan sendiri sudah dikirim lewat email pada Jumat (12/07/2024) lalu. “Hardcopy-nya pun sudah kita kirim hari ini,” kata Arif. Ia menambahkan pihaknya berharap MK dapat mempercepat proses persidangan atas gugatan mereka. “Kami menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda,” katanya.
Sebagai informasi, Arkaan bersama kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A juga pernah mengajukan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK pada tahun 2023 lalu. Gugatan Arkaan ditolak, sementara gugatan Almas dikabulkan MA lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. []
Redaksi08