Polresta Samarinda Perluas Layanan Perpanjangan SIM dengan Program Inovatif

SAMARINDA – KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Samarinda mengumumkan perluasan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui beberapa program baru yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat.

Saat di wawancarai media ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe (CS) Gulo, menjelaskan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda.

“Kami telah meluncurkan program perpanjangan SIM keliling, dengan satu unit mobil yang ditempatkan di Taman Samarendah dan unit lainnya akan berkeliling ke berbagai kecamatan secara bergantian,” ucapnya, Selasa (16/7/2024).

“Tujuannya adalah, memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada jauh dari pusat kota, dapat mengakses layanan ini,” lanjutnya.

Selain itu, Polresta Samarinda juga membuka layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik di Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Dengan adanya tiga titik layanan ini, kami berharap proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Layanan ini tersedia setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA,” ujar CS. Gulo.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus datang langsung ke Polresta Samarinda untuk mengikuti ujian teori dan praktik.

“Karena Samarinda telah menjadi bagian dari Satpas Prototipe Nasional, semua ujian dilakukan secara online yang terhubung ke Mabes Polri,” ungkapnya.

“Dan, Ujian teori dilengkapi dengan kamera, untuk merekam wajah peserta, dan ujian praktik diawasi melalui kamera,” jelasnya.

Kompol CS. Gulo juga menegaskan komitmen Polresta Samarinda untuk mencetak SIM pada hari yang sama bagi peserta yang lulus ujian.

“Pelayanan ini, dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Jika jumlah peserta meningkat, kami akan memastikan ujian dapat diselesaikan pada hari yang sama sehingga SIM bisa langsung dicetak,” katanya.

Dalam rangka memudahkan masyarakat, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah meluncurkan aplikasi online bernama SINAR yang dapat diunduh di Google Play Store.

“Aplikasi ini, memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor,” sambungnya.

Dia menjelaskan, aplikasi SINAR terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga satu perangkat hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM satu orang saja. Setelah memperpanjang melalui aplikasi, masyarakat dapat mengambil SIM di kantor atau melalui layanan pos.

“Dengan berbagai inovasi ini, diharapkan layanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samarinda, menjadi lebih mudah dan efisien, menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com