Pengadilan Tuntut Kurir Sabu 5 Kg dengan Hukuman 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap perkara narkotika dengan terdakwa Jumadisar pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam perkara ini, terdakwa Jumadisar dituntut dengan pidana penjara 16 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Jumadisar terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal mengatakan, barang bukti dalam perkara ini diantaranya 5 bungkus seberat 4,8 kilogram, tas, besi dan baju dirampas untuk dimusnahkan.

“Sementara untuk speedboat dan handphone yang digunakan terdakwa dalam tindak kejahatannya dirampas untuk negara,” katanya, Selasa (16/07/2024).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Jumadisar diminta oleh saudara Anjas yang saat ini menjadi DPO untuk mengambil sabu di Perairan perbatasan Indonesia Malaysia pada 25 Desember 2023. Saat itu, terdakwa menggunakan speedboat 15 PK untuk menuju lokasi. Setibanya di perairan Sebatik, terdakwa menerima 5 bungkus sabu untuk dibawa ke Kota Tarakan.

“Kemudian sampai di daerah perairan Juata, Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penangkapan kepada terdakwa. Di situ ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Dalam perjalanannya membawa sabu, terdakwa Jumadisar dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta oleh Anjas. Sebelumnya, terdakwa sudah menerima sebagian upahnya sebesar Rp 6 juta yang juga disita sebagai barang bukti. Diketahui, terdakwa Jumadisar telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Komang menyebut, terdakwa Jumadisar juga merupakan residivis kasus narkotika.

“Yang pertama itu dia tidak tahu berapa banyak sabunya, kalau yang kedua ini dia tahu beratnya karena ditangkap polisi. Kalau dari perintah Anjas, sabu itu di antar ke tambak diserahkan ke orang yang dia tidak kenal lalu dia pulang,” pungkas Komang.

Adapun agenda selanjutnya, pembelaan dari terdakwa yang akan berlangsung pada pekan depan. Diberitakan sebelumnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara meringkus Jumadisar di perairan TPI RT. 15 Kelurahan Juata Laut pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WITA.

Saat itu, polisi tengah melakukan patroli di Perairan Juata Laut dan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis sabu. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Tarakan dari tambak di sekitar Tanjung Daun. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com