TENGGARONG – PUSAT Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
P2TP2A melayani masyarakat yang mengalami tindak kekerasan khusus untuk perempuan dan anak. Mulai dari tahap pelaporan masalah, sampai dengan pendampingan hukum, serta pendampingan psikologis korban.
Kepala UPT P2TP2A Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Faridah menuturkan, tugas UPT ini secara garis besar yaitu, menerima pengaduan, melakukan penjangkauan, memberikan perlindungan sementara di rumah perlindungan, pengelolaan kasus, dan sebagainya.
“Kemudian ada juga tahapan mediasi, dengan kami dari dinas sebagai mediatornya. Tapi hanya sebatas memediasi dalam kasus perdata ya, bukan pidana,” terang Faridah saat ditemui awak beritaborneo.com di Mall Pelayanan Perempuan dan Anak, Jalan Imam Bonjol, Melayu, Tenggarong, Kamis (18/07/2024).
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga melakukan pendampingan. Seperti pendampingan ke kepolisian, visum, dan mendampingi sampai ke proses persidangannya. “Jadi apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan takut untuk melaporkan. Kami akan mendampingi korban dari mulai pelaporannya hingga pendampingan ke persidangan,” tutupnya. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono