SAMARINDA – GUNA pemenuhan kebutuhan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sebagai upaya menurunkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memprogramkan penyusunan regulasi Pembiayaan Perumahan MBR.
Diketahui bahwa Kaltim memiliki angka backlog atau angka kondisi kesenjangan antara total hunian rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat yang tinggi yaitu 12,7 juta unit di tahun 2023.
Kemudian kondisi anggaran Provinsi Kaltim yang selalu mencatat Silpa besar, dan sebagai upaya optimalisasi penyerapan anggaran serta agar anggaran yang tersisa bisa dipergunakan kembali, solusinya adalah dengan membentuk Dana Abadi Daerah (DAD).
Merujuk pada pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dapat dimaknai bahwa DAD adalah dana yang bentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Untuk itulah maka DPUPR Pera Kaltim berupaya menyusun rancangan Perda yang merupakan regulasi bagi kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.
Dalam proses penyiapan kebijakan regulasi tersebut, didahului dengan palaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta perangkat daerah terkait di lingkup Pemprov Kaltim, pada 2 Juli 2024.
FGD tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Penyerapan APBD Melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam rangka Pengurangan Backlog”.
Dalam FGD itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menargetkan rencana penyusunan Perda terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim itu bisa selesai pada Maret 2025 atau sebelum masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik berakhir.
“Karena pak Pj, sebagai Dirjen (Direktur Jenderal) Otonomi Daerah Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” ujar Aji Muhammad Fitra Firnanda saat itu.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Riza Indra Riadi, saat FGD tersebut, mengatakan pula bahwa pengelolaan DAD akan menghasilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.
“Semoga Perda-nya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat” harap Riza.
Sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan penyusunan Perda dimaksud, Dinas PUPR Pera Kaltim melalui Bidang Bina Konstruksi berkolaborasi dengan Bidang Perumahan dan Permukiman kembali akan menggelar FGD dengan Tema, “Penyusunan Kebijakan Konsultan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kalimantan Timur” pada tanggal 22 Juli 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Dan Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki sebagai Koordinator Aktivasi bersama anggota tim kolaborasi dengan Bidang Perumahan dan Permukiman, melaksanakan rapat membahas persiapan teknis untuk kegiatan FGD lanjutan dimaksud di Ruang Rapat Bidang Perumahan dan Permukiman, Jum’at (19/7/2024). Yang sehari sebelumnya didahului dengan meninjau rencana tempat dan fasilitas lainnya terkait kegiatan FGD, di Hotel Mercure Samarinda. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono