M Faisal: Tidak Ada Pembatasan Kerjasama Media di Instansi Pemprov Kaltim

SAMARINDA – MERESPON isu yang belakangan ini marak beredar di kalangan media tentang adanya pembatasan kerja sama di instansi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muhammad Faisal memberikan tanggapan bahwa isu itu tidak benar.

“Tidak ada larangan di PD (perangkat daerah) lain. Minta aja mana aturannya? Tidak ada,” tegas Faisal di hadapan awak media saat audensi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola Prevab, Samarinda, Jum’at (19/7/2024).

Kerjasama terkait publikasi lanjut Faisal, antara perusahaan media dengan instansi perangkat daerah masih dimungkinkan. Hanya saja, harus terfokus pada pemberitaan program kerja dan iklan layanan masyarakat.

“Sampai saat ini tidak pernah ada aturan tidak boleh kerjasama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Boleh! Tapi bukan berita straight news aktivitas kepala dinasnya saja, (tapi) lebih kepada program kerja dinas dan iklan layanan masyarakat. Misalnya (sebagai contoh) di Dinas Perpustakaan ada gerakan Gemar Membaca, itu boleh dipublikasikan,” jelasnya.

Faisal menambahkan, memang ada arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, terkait kerjasama media di instansi perangkat daerah. Namun arahan tersebut hanya untuk memfokuskan materi publikasi agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi perangkat daerah.

“Jadi bukan bermaksud membatasi kerjasama media seperti yang dipersepsikan selama ini,” ujarnya lagi.

Karena kata dia, terkait berita kehumasan, yang meliputi advertorial, feature, indepth news, itu adalah tupoksinya Diskominfo. Analoginya, Diskominfo tidak bisa menyalurkan bibit tanaman atau membeli sapi karena karena bukan tupoksinya.

“Ya sama, perangkat daerah lainpun tidak bisa asal melakukan pemberitaan yang bukan tipoksi mereka. Tapi untuk mempublikasikan program kegiatan dan iklan layanan masyatakat masih boleh” terangnya.

Publikasi program kegiatan dan iklan layanan masyarakat inipun harus sesuai dengan tupoksi instansi perangkat daerah terkait. Sebagai perumpamaan, terkait program Gemar Membaca di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, program Gemar Makan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikakan, program terkait imunisasi, posyandu dan pencegahan stunting di Dinas Kesehatan serta program-program lainnya di masing-masing perangkat daerah.

“Jadi bukan berita kepala dinasnya (yang) ikut rapat ini itu. Tapi lebih ditekankan pada program kegiatan. Berita, iklan, video, baliho, spanduk, boleh! Asal terkait program kegiatan dan layanan masyarakat,” imbuh Faisal.

Dia juga menghimbau agar publikasi di media tidak hanya sekedar berita seremonial saja. Namun harus lebih ditekankan pada karya jurnalistik yang berkualitas dengan penggalian isu yang memiliki news value. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com