Mangkir Tugas Selama 42 Hari, Anggota Polisi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

PALANGKA RAYA – Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan memimpin secara langsung sidang kode etik profesi polri, di Aula Command Center Mapolresta palangka Raya. Sidang tersebut dilakukan guna memberikan sanksi tegas terhadap personel yang mangkir dalam tugas, yakni Bripda Wahyu Jaya Kusuma atau yang kerap disapa Jaya.

Selain Wakapolresta Palangka Raya, sidang kode etik tersebut juga dihadiri Kabag SDM sebagai Wakil Ketua Komisi, Kabag Logistik sebagai Anggota Komisi, dan Kasi Propam sebagai Penuntut. Dalam dakwaan yang disampaikan, Jaya telah meninggalkan tugas dengan tanpa izin dari pimpinan terhitung mulai dari tanggal 7 Februari 2024 hingga 04 April 2024 atau berjumlah 42 hari kerja.

“Hal ini pun dibenarkan oleh para saksi yang mengikuti sidang kode etik Polri, berjumlah 3 personel yaitu Aiptu Sumarlin dan Briptu Yolanda Ika Suhartini Satsamapta dan Bripda M. Syarif Hidayatullah dari Seksi Propam,” kata Wakapolresta, Kamis, 18 Juli 2024.

“Kemudian berdasarkan hasil keputusan hukuman kode etik Polri Profesi Polri nomor : PUT.KKEP/02/VII/2024 tanggal 15 Juli tahun 2024, Bripda Wahyu Jaya Kusuma resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” lanjutnya.

Sebelumnya, terang Wakapolresta, Seksi Propam telah beberapa kali menyerahkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan atau keluarga terkait pelangggaran yang dilakukan. “Namun, hasilnya yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut,” tegasnya.

“Semoga ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya. Harapan kami, jadilah sosok insan Bhayangkara yang patuh hukum dan taat aturan,” pungkasnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com