SAMARINDA – MENYIKAPI beberapa kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahrani (AW Syahrani) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik perintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jaya Mualimin untuk segera membentuk Squad Team.
“Saya minta Kadis Kesehatan segera membuat Squad Team untuk penanganan penyempurnaan pelayanan publik di RSUD AW Syarani. Ketuanya saya minta dari Dinkes, di dalamnya ada Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi, BKD dan RSUD AW Syahrani,” tandas Akmal Malik saat memberikan keterangan pers usai rapat bersama di Ruang Rapat Buana, RSUD AW Syahrani, Samarinda, Jum’at (19/7/2024).
Diketahui, pada akhir Juni 2024 terjadi kasus balita berusia 6 bulan meninggal dunia, atas nama Navida Putri Ananda, dalam proses penanganan di RSUD AW Syahrani. Balita tersebut berasal dari Muara Badak dengan kondisi sakit, diindikasikan menderita diare.
“Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada ananda Navida Putri Ananda. Kami bersedih atas kondisi seperti ini dan kami tidak berharap terjadi kondisi seperti itu,” kata Akmal Malik.
Persoalan berikutnya adalah berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap tiga pegawai RSUD AW Syahrani, dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu tenaga honorer, terkait dugaan permasalahan hukum pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4,977 milyar.
“Kami langsung menanggapi secara cepat berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan. Saya undang di sini Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bappeda, BKD. Untuk mencoba melihat secara utuh permasalahannya apa. Tanpa bermaksud mencari kesalahan, kita sebagai pelayan publik tentunya kita menyadari adanya hal-hal yang dibenahi ke depan,” ucap Akmal.
Dia meminta kepada Squad Team ini paling lama satu bulan sudah membuat laporan hasil auditnya, terkait dengan bagaimana sistem yang berjalan sekarang, bagaimana persoalan penganggarannya, bagaimana persoalan kelembagaannya, bagaimana persoalan pembiayaan dan permasalahan lainnya.
“Saya minta satu bulan dan besok (sudah) dibuatakan SK-nya,” tegasnya.
Setelah itu, sambungnya, nanti akan dilihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Jadi ini adalah bagian dari reformasi cara kerja birokrasi.
“Kita ingin menyelesaikan semua ketidaksempurnaan pelayanan itu dengan pendekatan squad. Jadi semua akan diminta memberikan perspektifnya, tanpa bermaksud menghakimi siapapun,” jelasnya.
Akmal juga menegaskan bahwa langkah ini adalah untuk memperbaiki pelayanan publik kedepannya. Tugasnya pemerintah itu melayani masyarakat. Kalau ada pelayanan yang kurang, kita perbaiki. Dia juga menekankan, perbaikan tidak hanya dilakikan secara parsial saja, dari aspek layanan kesehatan saja tetapi juga mungkin ada persoalan kepegawaian yang terjadi.
“Kita lakukan review lengkap. Saya libatkan lima OPD masing-masing dengan keahliannya untuk kemudian menyampaikan apa yang terjadi. Setelah itu nanti kita lihat kalau ada yang kurang kita benahi, kalau ada yang pantas mendapat reward kita kasih, kalau ada yang salah kita kasih punishment,” tutupnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono