SAMARINDA – SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta)Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan meringkus satu orang pelaku di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh. Rizal M Zain mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita.
“Saat itu, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam bengkel las, dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, laki-laki yang mengaku berinisial W (27) ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (21/7/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu lembar plastik klip yang berisi empat paket sabu seberat 1,12 gram bruto. “Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka,” ucapnya.
Atas penemuan itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Ary Padli menegaskan, Polresta Samarinda terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. “Keberhasilan ini, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono