TENGGARONG – DINAS Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Balai Kecamatan Tenggarong, Senin (22/7/2024).
Kepala Dinas Damkarmatan Kukar Fida Hurasani menerangkan, pembentukan Redkar Kecamatan Tenggarong itu merupakan kegiatan yang telah diamanatkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran.
“Hal ini diperuntukkan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran pemukiman yang mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya.
Fida mengungkapkan, Redkar Kecamatan Tenggarong yang dibentuk terdiri dari 12 kelurahan dan dua desa. Di mana masing-masing mengirimkan 10 orang sebagai relawannya. Pelantikan para relawan kebakaran tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Fida berharap, Redkar dapat membangun koordinasi dan sinergi dengan semua pihak dalam upaya penanggulangan kebakaran. Seperti bersinergi dengan dunia usaha atau perusahaan dengan melakukan pembinaan dan pelatihan bersama. Atau dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk membangun hydrant di pemukiman padat penduduk.
“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut dengan sebaik-baiknya, agar pengetahuan yang diajarkan dapat terserap maksimal,” harap Fida Hurasani. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono