Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp668 Miliar

SAMARINDA – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamat uang negara Rp668 miliar lebih selama semester 1 tahun 2024.

Demikian pencapaian di bidang Tindak Pidana Khusus yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Imam Wijaya pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 di halaman Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin (22/7/2024).

“Kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 668.502.494.438,” ujar Imam Wijaya.

Selain itu, Kejati Kaltim juga mencatat nilai barang rampasan dan uang sitaan yang cukup besar. Nilai barang rampasan mencapai Rp1.803.795.075, sedangkan uang sitaan sebesar Rp578.565.000.

Sementara denda yang terkumpul dari berbagai perkara mencapai Rp550 juta, dan uang pengganti yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp9.532.942.800.

Tak hanya itu, Imam Wijaya juga mengungkapkan, pihaknya telah menangani 22 perkara dalam tahap penyelidikan dan 14 perkara dalam tahap penyidikan. Sementara jumlah perkara yang telah dieksekusi mencapai 30 perkara.

Kajati menyebutkan, pencapaian tersebut menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana khusus, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Imam Wijaya.

Dengan capaian ini, Kejati Kaltim membuktikan dedikasinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta memastikan keadilan dan penyelamatan keuangan negara bagi seluruh masyarakat. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com