TENGGARONG – DALAM melakukan pengumpulan serta pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerapkan prinsip 3 Aman.
Mengapa demikian? Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Wiwik Angranti menjelaskan, sesungguhnya di dalam tata kelola zakat, infak, sedekah dan DSKL yang dititipkan oleh para muzaki kepada Baznas maupun Unit Pelayanan Zakat (UPZ) itu merupakan suatu amanah.
“Dikarenakan dana tersebut amanah, maka yang menjadi concern selanjutnya adalah tata kelola,” ujarnya kepada beritaborneo.com saat ditemui di Kantor Baznas Kukar, Tenggarong, Senin (22/07/2024).
Lebih jauh, perempuan cantik berhijab ini menerangkan, yang dimaksud dengan 3 Aman tersebut adalah, pertama Aman secara syar’i, maksudnya bantuan yang disalurkan dan dikelola Baznas sudah sesuai secara hukum syariat Islam.
“Kedua, aman secara regulasi. Maksudnya adalah bahwasanya tidak ada aturan yang ditabrak dan dilanggar, serta berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Dan yang ketiga sambung Wiwik, Aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Artinya, bantuan yang diberikan serta didistribusikan tersebut bukan untuk membantu lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan organisasi-organisasi radikal dan semacamnya yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.
“Karena kami, Baznas sangat menyadari bahwa kami adalah “sepatu Muzakki”. Kami itu, adalah orang yang dititipi amanat saja. Jadi kami harus memastikan, bahwa bantuan yang diberikan tersebut tepat sasaran. Itulah alasannya dalam hal memberikan bantuan, kami selalu berpegang pada 3 prinsip Aman tersebut,” paparnya lagi.
Wiwik menegaskan, dengan Prinsip 3 Aman yang diterapkan, Baznas berharap bantuan yang dititipkan dan kemudian disalurkan, dapat diterima oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono