PENAJAM – PENJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyerahkan secara resmi dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dokumen ini diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU Syahruddin M Noor di Kantor DPRD Kabupaten PPU, di Penjam, Senin, (22/7/2024).
Tampak hadir dalam kegiatan itu Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Kepala BKAD PPU Muhajir, Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Hari ini secara resmi kami menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD untuk mereka bahas. Karena ini memang merupakan tahapan yang sudah harus dilalui,” kata Makmur Marbun.
Makmur Marbun mengatakan, dalam penyerahan ini dirinya juga didampingi langsung oleh Kapolres dan Kajari PPU untuk memberikan pendampingan dari aspek hukum.
Dia menjelaskan, hadirnya pendampingan dalam penyerahan dokumen tersebut, baik dari Kapolres maupun Kajari PPU sesungguhnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ingin menyampaikan terkait keterbukaan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaannya.
“Karena kitakan memang tidak ada yang ditutup-tutupi, dan seluruh tahapan itu sudah kami lakukan. Justru keterbukaan inilah yang harus menjadi contoh karena antara Pemkab PPU, DPRD, Kapolres maupun Kajari itu adalah mitra,” ucapnya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pak Kajari dan Kapolres PPU yang sudah bersama saya selaku unsur Forkopimda untuk mendorong percepatan-percepatan ini,” tambah Makmur Marbun. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono