Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SAMARINDA – SEORANG paman di Samarinda Seberang tega menyetubuhi keponakan sendiri. Mirisnya, korban masih di bawah umur dan dua kali digauli. Pelaku berinisial M ini juga mengancam dan memukul korban sebelum melakukan tindakan tersebut.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. “Korban diajak oleh pamannya (pelaku) ke penginapan dan disetubuhi dengan ancaman dan kekerasan,” katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa tragis pertama terjadi pada Jumat, 3 November 2023, di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo. Kemudian aksi serupa terulang pada Rabu, 3 April 2024, di Jalan Mangkuapalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Jalan Muara Badak, Kelurahan Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.10 Wita,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (22/7/2024).

Kata Kapolsek, pelaku kini berada di tahanan Polsek Samarinda Seberang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. “Sedangkan, Barang bukti yang disita termasuk hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com