SAMARINDA – TIM Elang Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota (Samkot) mengamankan seorang pria berinisial MRA (34), yang diduga melakukan pencurian perhiasan milik seorang anak di Kecamatan Sidomulyo, Samarinda Ilir.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian itu bermula ketika ibu korban pulang dari berbelanja pada Sabtu (20/7/2024) malam, dan mendapati kalung emas yang dikenakan anaknya hilang.
“Ibu korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang pria yang dikenal sebagai MRA memasuki rumah pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Kapolsek.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat bahwa MRA menggendong anak korban dan mencuri kalung emas Hollow Farey Lr. Minnie Mouse, dengan kadar emas 83,3 persen seberat 2,920 gram yang dikenakan anak korban.
“Setelah mengambil kalung tersebut, pelaku menurunkan anaknya dan melarikan diri,” kata Tri Satria.
Tri Satri mengatakan, berdasarkan laporan dari ibu korban dan bukti rekaman CCTV, tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Juanda. Saat diinterogasi, MRA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kalung emas tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Pasar Segiri.
“Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek Tri Satria menegaskan, tindakan tegas akan diambil untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan,” tutupnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono