Divonis 6,5 Tahun Penjara, Guru Penjaskes SMAN 1 Alalak Terbukti Setubuhi Siswinya

BARITO KUALA – Dinilai terbukti menyetubuhi seorang siswinya, berinisial ZF (17), oknum guru Penjaskes di SMAN 1 Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), berinisial Iw (28), akhirnya menerima ‘akibatnya’. Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira Dwi P SH dari Kejati dituntut hukuman selema 9 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang bersangkutan divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.

Dalam sidang klasifikasi perkara Perlindungan Anak yang diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH MH di dampingi kedua anggotanya Irfanul Hakim SH MH dan Febrian Ali SH MH, digelar pada Selasa (23/7/24) siang. Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai, terdakwa terbukti bersalah, menyetubuhi anak di bawah umur, hingga pantas dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU dalam beragenda tuntutan berpendapat, jika perbuatan terdakwa Iw yang nota bene oknum guru tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, apalagi anak didiknya di SMAN 1 Alalak, Batola.

“Melakukan beberapa kali perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan anak didiknya, sebagainana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan putusan 6.5 tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Iw melalui pengacaranya, Arbain SH masih pikir – pikir, menerima vonis atau melakukan Banding. Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari pasangan yang memiliki ‘hubungan terlarang’, ini saling kenal di sekolah saat penerimaan murid baru.

Setelah tukar-tukaran no Wa, hubungan antara guru dan siswinya ini semakin akrab. Berselang waktu, sang siswi lagi kurang baik dengan orangtuanya, dan mencoba curhat sama sang oknum guru. Apesnya, bukan menasehati agar korban ZF untuk pulang ke rumah, sang oknum guru malah mengajak ke salah satu hotel.

Dengan sedikit rayuan dan sedikit memaksa, meskipun ada penolakan, alhasil, apa yang diinginkan nafsu bejat sang oknum guru berhasil didapatkan. Tidak hanya sampai disitu, hubungan intim keduanya layaknya suami istri terus berlanjut. Namun kini, oknum guru tersebut merasakan akibatnya, ia kini menghadapi hukuman selama 6,5 penjara. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com